Anggota Komisi III DPR Aceh, Kautsar Muhammad Yus menilai setelah 11 tahun perdamaian Aceh, implementasi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) masih ada yang belum direalisasikan oleh pemerintah pusat dan ini ditakutkan akan menimbulkan konflik kembali di Aceh.
Menurut Kautsar, ini menjadi catatan bagi pemerintah pusat untuk segera memenuhi hal itu, karena jika tidak memungkinkan konflik Aceh terulang kembali.
“Ini harus menjadi catatan bagi pemerintah pusat untuk segera memenuhinya. Karena yang kita hindari adalah menutup semua ruang yang memungkinkan koflik itu terulang di Aceh," ujarnya, Senin 15 Agustus 2016.
Sementara itu, terkait bendera Aceh sampai hari ini masih menjadi dilema, Kautsar mengatakan, pengibaran bendera bintang bulan sudah ada lampu hijau tingkat pemerintah Aceh. Hanya saja ia berharap pemerintah pusat juga memberikan lampu hijau soal pengibaran bendera tersebut.
“Karena bagi Aceh pengibaran bendera itubadalah lambang perdamaian. Jadi akan sangat indah ada bendera merah putih dan disebeah kiri dengan tiang lebih rendah itu ada bendera Aceh. Dan terlihat bahwa kita sudah damai tidak ada masalah lagi,” kata Kautsar.
Kautsar melihat pemerintah pusat tidak memahami soal bendera Aceh tersebut, ia menilai pemerintah pusat masih menyimpan dendam terhadap Aceh. 
“Artinya pemerintah pusat masih melihat bendera bulan bintang itu dengan pandangan masa lalu, sementara kita di Aceh melihat bendera merah putih tidak lagi dengan pandangan masa lalu tetapi kita melihat dengan pandangan masa depan,” ujarnya.[]
0 Response to "Pemerintah Pusat Dinilai Masih Menyimpan Dendam Terhadap Aceh"
Post a Comment