Dramatisnya terpidana mati lolos eksekusi di menit akhir

Empat terpidana telah dieksekusi mati dinihari kemarin. Dalam gelombang eksekusi jilid III ini ada 14 nama, tetapi 10 orang ditangguhkan eksekusinya oleh Kejaksaan Agung.


"Sementara 10 lainnya bakal ditentukan kemudian," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (29/7).

Mereka yang telah dieksekusi adalah Humprey Ejike (40), Freddy Budiman (37) Michael Titus (34) serta Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34). Sedangkan yang menantikan giliran yakni, Gurdip Singh, Agus Hadi, Ozias Sibanda, Obinna Nwajagu, Zulfiqar Ali, Meri Utami, Eugene Ape, Pujo Lestari, Frederik Luttar serta Eugene Ape.

Prasetyo berkata, ditangguhkannya eksekusi bagi 10 terpidana mati itu melewati berbagai aspek. Salah satu tentang sudut di lapangan sebelum eksekusi mati diperbuat.

Menurutnya, Jaksa Muda Pidana Umum sebagai tim eksekutor di lapangan bersama kepolisian serta Kemenlu meperbuat pengkajian jadi diperbuat penundaan. Tentang jadwal eksekusi 10 orang itu, Prasetyo, belum bisa memastikan.

Menurut Prasetyo, belajar dari eksekusi mati jilid II lalu di mana terpidana Marry Jane yang batal dieksekusi, maka proses hari ini wajib diperbuat dengan sangat hati-hati. Dirinya menegaskan kajian yang komprehensif diperbuat dengan mempertimbangkan sudut yuridis serta non yuridis, supaya tak ada yang terlanggar

"Anda ingat Marry Jane, detik terbaru ada permintaan untuk ditangguhkan eksekusi, sebab pengakuan beliau diperlukan dalam perkara trafficking di mana beliau korban," ungkapnya.

Dalam permasalahan Mary Jane Veloso sebab ditemukan adanya bukti baru jadi ditunda eksekusinya. Fakta itu terungkap saat seorang wanita bernama Maria Cristina Sergio menyerahkan diri ke kepolisian Nuefa Ecija, Filipina. Dirinya adalah penyalur Mary Jane Veloso.

Maria menyerahkan diri hanya berselang berbagai jam sebelum Kejaksaan Agung Indonesia memberi tau jadwal eksekusi yang bakal dijalani oleh Mary Jane. Maria yang mempunyai nama lain yaitu Mary Christine Gulles Pasadilla ini menyerahkan diri dengan argumen takut dengan kenasiban MJ seusai dirinya menerima putusan hukuman mati.

"Dia menyerahkan diri dengan argumen merasa bersalah pada Mary Jane yang bakal dieksekusi di Indonesia," kata seorang petugas di kantor kepolisian Nueva Ecija, semacam dilansir dari media Philstar.com, Selasa (28/4).

Maria sendiri menyerahkan diri bersama dua orang lainnya yang tak disebutkan namanya.

Mary Jane Veloso ditetapkan bersalah pada 2010 oleh Hakim di Indonesia lantaran dengan cara ilegal mengangkat obat-obatan terlarang. Wanita 30 tahun tersebut mengaku sebagai korban sindikat narkoba.

Akhirnya perjuangannya membuahkan hasil. Mary Jane lolos dari hukuman mati. Setidaknya, malam ini.

0 Response to "Dramatisnya terpidana mati lolos eksekusi di menit akhir"

Post a Comment